Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

https://drive.google.com/drive/folders/19x8hR1fYZWyehPXDCgM_4-tYKZGA62e0?usp=drive_link

TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN

BERDASARKAN STRUKTUR ORGANISASI

GEREJA IMANUEL BEUMOPU

 

A.  MAJELIS JEMAAT HARIAN

Majelis Jemaat Harian yang disingkat menjadi MJH adalah Pimpinan Organisasi dan Pelaksana Harian Majelis. Mereka dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Majelis. MJH terdiri dari Ketua; Para Sekretaris; Para Bendahara; Biro-biro (Perencana, Sekretariat, Keuangan dan Ministerium). Bila diperlukan masukan informasi dan yang lainnya, rapat MJH dimungkinkan dapat mengundang para Majelis kelompok, Majelis pendamping Komisi, pengurus yayasan dan lembaga-lembaga lain.

Tugas MJH :

1.      Menyelenggarakan dan memimpin rapat Majelis.

2.      Menyelenggarakan Administrasi dan Penatalayanan Gereja.

3.      Menerbitkan Surat Keputusan.

4.      Bertindak atas nama atau mewakili Gereja baik dalam urusan ke dalam maupun ke luar.

5.      Mengambil keputusan dalam hal-hal yang mendesak; serta mempertanggung jawabkan pada sidang Majelis (pleno).

6.      Mengusulkan membentuk Tim dan atau Panitia untuk tugas tertentu kepada Majelis dan mengawasi Pelaksanaan tugasnya.

7.      Memimpin dan bertanggung jawab atas semua tugas Kemajelisan.

8.      Menyelenggarakan pertemuan pengurus kelompok, komisi dan majelis yang diadakan secara berkala untuk koordinasi seluruh kegiatan yang telah dan yang akan dilaksanakan.

 

Uraian Tugas MJH :

1.      Tugas Ketua :

a.       Memimpin rapat Majelis.

b.      Bersama Sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan surat-surat Gerejawi.

c.       Bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Komisi-Komisi.

d.      Mengkoordinir komisi-komisi dalam merealisasi Rencana Kerja Tahunan.

e.       Mempelajari dan mengetahui jumlah dana yang masuk dan keluar, serta mengetahui laporan keuangan yang dibuat Bendahara setelah diperiksa BP3J, sebelum dilaporkan kepada Jemaat.

f.       Siap melakukan tugas-tugas urgen (mendesak), yang tidak bertentangan dengan Firman Allah demi kemajuan jemaat.

 

2.      Tugas Sekretaris (bersama dengan biro sekretariat):

a.       Bertanggung Jawab atas surat menyurat.

b.      Bersama Ketua menanda tangani surat ke luar dan surat-surat Gerejawi.

c.       Memperhatikan secara khusus mengenai kearsipan dan penerbitan Warta Gereja.

d.      Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas kegiatan perkantoran.

e.       Memimpin Sidang Majelis atau Jemaat bila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

f.       Menyiapkan perlengkapan persidangan sebelum persidangan dimulai.

g.      Mengurus dan bertanggung jawab atas surat-surat yang dibutuhkan Jemaat (misal: Atestasi, Nikah, Baptis, Surat Keterangan dll).

h.      Untuk memperlancar tugas-tugas administrasi perkantoran, Sekretaris berhak mengusulkan satu atau lebih Pegawai Tata Usaha.

i.        Bersama dengan anggotra MJH yang lain mempersiapkan bahan rapat Majelis.

j.        Membuat Notulen dan Resume (agenda) keputusan rapat.

 

3.      Tugas Bendahara I (bersama dengan biro keuangan):

a.       Mengelola Keuangan Gereja.

b.      Memimpin dan mengawasi pembukuan Keuangan Gereja.

c.       Bersama dengan Ketua melaksanakan tugas Majelis Harian.

d.      Membuat pembukuan secara tertib atas pemasukan dan pengeluaran rutin maupun insidentil.

e.       Membuat dan mengusulkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja, untuk disahkan oleh Majelis pleno.

f.       Melaporkan uang masuk dan uang keluar kepada Majelis pleno/triwulan, dan kepada jemaat sedikit-dikitnya per semester.

g.      Mengadakan rapat rutin dan pembukuan secara terbuka, sehingga dapat dikontrol oleh semua Jemaat.

h.      Harus menyimpan uang Kas di Bank, dengan menyisihkan uang Belanja Harian Gereja di Brancast paling banyak Rp. 250.000,-.

i.        Memberi ACC (persetujuan) atas uang yang keluar maupun masuk, dengan juga diketahui Ketua Majelis.

j.        Jikalau perlu, keuangan dalam keadaan defisit, Bendahara dibenarkan mencari dana, asalkan tidak menyimpang dari Ajaran Alkitab.

 

4.    Tugas Bendahara II (bersama dengan biro keuangan):

a.       Membantu dan mewakili Bendahara I apabila Bendahara I tidak dapat melaksanakan tugasnya.

b.      Bertanggung jawab atas Inventaris Gereja.

c.       Bertanggung jawab atas pembukuan dan laporan keuangan Gereja.

 

5.    Rapat-Rapat:

a.         Rapat majelis (Pleno) setiap bulan 2 kali (hari Selasa, Minggu 1 dan 3).

b.        Rapat Jemaat sedikit-dikitnya satu tahun 1 x.

 

6.    Untuk meningkatkan kualitas wilayah/kelompok, maka dibentuklah Majelis Rayon

Hak dan Kewajiban Rayon :

a.    Membentuk kepengurusan kelompok untuk disahkan oleh Majelis.

b.    Meningkatkan kualitas iman dan aktivitas kerohanian di kelompok.

c.    Mengkoordinir kegiatan kebaktian bulanan, pendadaran dan kegiatan-kegiatan lainnya.

d.   Menginventarisir anggota kelompok yang sudah warga dewasa dan anak-anak.

e.    Melakukan perkunjungan terhadap warganya yang tidak ambil bagian dalam Perjamuan Kudus dan yang tidak aktif bergereja.

 

7.      Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kategorial dan fungsional, maka majelis berhak mengangkat dan meneguhkan komisi-komisinya.

Hak dan Kewajiban Komisi-Komisi secara umum :

a.       Yang disebut Komisi adalah pembantu Majelis dalam melakukan tugas-tugasnya. Oleh sebab itu rapat Komisi adalah rapat Majelis terbuka.

b.      Sebagai wakil Majelis dalam komisi, dan wakil komisi dalam Majelis, maka diangkat seorang Majelis pendamping.

c.       Membantu Majelis dalam pelayanan kategorial dan fungsional (Anak, Remaja, Pemuda, Warga dewasa, Lansia, Pelayanan Hukum, Pemberdayaan Perempuan, dsb).

d.      Membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja komisi serta rencana kerja tahunan, didampingi Majelis Pendamping.

e.       Memberikan laporan tertulis kepada Majelis, yang dilaporkan pada akhir masa baktinya.

f.       Masa bakti komisi-komisi selama 2 tahun sejak ditetapkan.

g.      Kepengurusan dapat menduduki jabatannya lagi, bila rapat kepengurusan komisi memilihnya lagi.

h.      Membentuk kepanitiaan bila komisi menganggap perlu dalam menjalankan tugas-tugasnya. Panitia ini bertanggung jawab kepada komisi.

i.        Menginventarisasi seluruh anggota-anggotanya.

j.        Melaporkan kegiatan-kegiatannya secara periodik kepada Majelis sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dalam rapat pengurus komisi dan kelompok yang difasilitasi oleh MJH.

k.      Memberikan masukan-masukan (saran, kritik) kepada Majelis melalui Majelis pendamping, demi kebaikan bersama.

l.        Komisi-komisi dibenarkan mencari dana sendiri dengan sepengetahuan dan persetujuan Majelis.

m.    Dalam merealisasi kegiatannya, komisi-komisi dapat bekerja sama dengan komisi lainnya (lintas komisi), bila dianggap perlu dan mendesak.

n.      Setiap surat-surat Komisi harus ditanda-tangani oleh Majelis pendamping (untuk internal) dan ditanda tangani Ketua Majelis (untuk eksternal).

o.      Yang berhak menjabat pengurus harian adalah warga Gereja Dewasa, yang tidak dalam Permasalahan.

p.      Komisi tidak berhak mengangkat dan memberhentikan anggotanya. Yang berhak mengangkat dan memberhentikan adalah rapat anggotanya.

q.      Majelis mengangkat dan memberhentikan kepengurusan Komisi atas usul dari komisi, misalnya tindakan indisipliner, masa bakti berakhir terkena siasat gerejawi, dsb.

r.        Komisi-komisi dibenarkan mencari dan melakukan kerjasama maupun pelayanan kepada Gereja-gereja tetangga yayasan-yayasan Kristen atau non Kristen atau masyarakat dengan persetujuan majelis.

s.       Komisi-komisi harus melakukan pembinaan dan kaderisasi. Dalam melakukan tugas tersebut, komisi dapat meminta pendampingan dari lembaga/badan yang terkait (Biro).

 

8.      Untuk memperlancar tugas-tugas kesekretariatan majelis mengangkat Pegawai Gereja.

Hak dan kewajiban Pegawai Gereja :

a.       Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan, administrasi perkantoran dalam arti yang seluas-luasnya, sesuai policy majelis.

b.      Hanya melakukan tugas-tugas yang diberi Majelis Harian dan bukan oleh komisi-komisi atau kelompok-kelompok.

c.       Berhak mengusulkan kesejahteraan hidupnya dan tunjangan-tunjangan lain, yang disahkan oleh majelis mengingat kemampuan jemaat.

 

9.      Untuk memperlancar tugas-tugas, Majelis mengangkat koster.

Hak dan kewajiban koster :

a.      Koster bertanggung jawab kepada Majelis dalam melaksanakan tugas.

b.      Koster bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian tempat-tempat ibadah taman-taman, dsb.

c.       Koster bukanlah pesuruh komisi-komisi atau kelompok-kelompok dalam melakukan tugasnya (misal : rapat-rapat, perayaan-perayaan kebaktian kategorial, dsb)

d.      Maka diharapkan partisipasi kelompok dalam kerjasamanya dengan koster untuk bertanggungjawab kebersihan dan kerapian tempat ibadah dsb.

e.       Sebagai pengganti jasa yang diberikan kepada gereja, koster berhak menerima honorarium yang diputuskan Majelis, sesuai dengan kemampuan jemaat.

 

B.  Badan-badan Pembantu Pelayanan Jemaat (BPPJ)

1.    PHRG

·      Mengkoordinir jemaat memaknai momentum perayaan Hari-hari Raya Khusus dan Hari Raya Gerejawi.

·      Melakukan koordinasi dengan UPP terkait, serta koordinator rayon dalam pelaksanaan perayaan Hari-hari Raya Gerejawi.

·      Mengusahakan pencarian dana di dalam dan luar jemaat dengan sepengetahuan Majelis Jemaat Harian melalui Ketua Majelis Jemaat dan mempertanggung jawabkan kepada Majelis Jemaat melalui Majelis Jemaat Harian.

·      Menyampaikan LPJ kepada Majelis Jemaat melalui Majelis Jemaat Harian.

2.    PANITIA PEMBANGUNAN

·      Merencanakan dan mengembangkan pembangunan fisik di Jemaat (Gedung Kebaktian, Rumah Pelayan, Kantor Gereja, dll).

·      Membuatan tahapan kegiatan disertai pembiayaan (RAB) Pembangunan fisik dan pelaksanaannya.

·      Membuat LPJ kepada Majelis Jemaat/ Jemaat melalui Majelis Jemaat Harian.

·      Mengusahakan pencarian dana kepada pihak-pihak dalam/ luar jemaat dengan sepengetahuan MJH dan mempertanggung jawabkan kepada Majelis Jemaat melalui Majelis Jemaat Harian.

 

3.    BP3J

·      Memberi pertimbangan dan pengawasan terhadap pengelolaan pelayanan dan perbendaharaan jemaat, baik diminta maupun tidak diminta.

·      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Majelis Jemaat bagi peningkatan mutu pelayanan, diminta maupun tidak diminta.

·      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Panca Pelayanan yang dilakukan oleh MJH, BPPJ, UPPMJ serta Rayon-rayon pelayanan secara periodik dan pada akhir tahun pelayanan, serta pada masa sebelum pergantian kepempinan di dalam jemaat.

·      Bertangungjawab dalam pengelolaan dana program pelayanan yang didapat dari APBJ Imanuel Beumopu.

·      Membuat dan menyampaikan LPJ pengawasan periodik kepada MJ melalui MJH dan LPJ tahunan kepada Persidangan Majelis Jemaat melalui Ketua Majelis Jemaat untuk dibawa sebagai Laporan Pertanggungjawaban MJH dalam Persidangan Majelis Jemaat.

 

4.    BP4J

·      Menyusun dan meningkatkan pelaksanaan sistem perencanaan pelayanan jemaat berbasis input-output-outcome berdasarkan RIP dan HKUP GMIT guna mencapai prinsip Presbiterial Sinodal dan menghasilkan HKUP Jemaat Imanuel Beumopu untuk dipedomani sebagai PPT Jemaat Imanuel Beumopu.

·      Membuat Data Base Jemaat terkait profil Jemaat dan statistik Jemaat.

·      Meningkatkan fungsi dan peranan penelitian dan pengembangan pelayanan jemaat

·      Menjemaatkan RIP GMIT 2011-2030 dan HKUP GMIT 2020-2023 dan Renstra Jemaat serta penjabaran RIP GMIT 2011-2030 dan peraturan HKUP GMIT 2020-2023 sehingga bisa dipahami dan dipedomani oleh semua unsur pelayanan di Jemaat Imanuel Beumopu.

 

C.  Unit-unit Pembantu Pelayanan Majelis Jemaat (UPPMJ)

1.    Memiliki kemampuan di unit yang dipimpinnya

2.    UPPMJ adalah alat kerja Majelis Jemaat Harian, sebab itu mereka dipilih dan diangkat oleh Majelis Jemaat Harian.

3.    Ketua dan Sekretaris UPPMJ membentuk kepengurusan Kategorial, Fungsional dan Profesional yang dipimpinnya melalui pemilihan di dalam sebuah wadah musyawarah pelayanan.

4.    Bersama-sama dengan Wakil Ketua MJ pendamping serta kepengurusan kategorial, fungsional dan profesional yang terbentuk, mengevaluasi dan mempersiapkan konsep program tahunan berdasarkan pokok-pokok program periodik berdasar HKUP dan RIP GMIT untuk disampaikan dalam Persidangan Majelis Jemant guna disetuju dan disahkan dalam Persidangan Majelis Jemaat.

5.    Bertangungjawab dalam pengelolaan dana program pelayanan yang didapat dari APBJ Imanuel Beumopu serta usaha dana lain yang disetujui dan disahkan oleh MJH.

6.    Membuat dan menyampaikan LPJ kepada MJH melalui Ketua Majelis Jemaat secara periodik dan pada akhir tahun pelayanan untuk dibawa sebagai Laporan Pertanggungjawaban MJH dalam Persidangan Majelis Jemaat.

UPPMJ :

1.    UPP KATEGORIAL

- Mendampingi Kepengurusan Anak dan Remaja/ Pemuda/ Kaum Bapak/ Kaum Ibu/ Lansia, dalam penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan sesuai RIP dan HKUP GMIT. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan pelayanan Kategorial (PAR, Pemuda, Kaum Bapak, Kaum Ibu dan Lansia) sesuai HKUP dan kebutuhan rill jemaat/kontekstual.

·      Menyusun kebijakan pelaksanaan pelayanan kategorial

·      Bersama BP4J membuat Data Base pada masing-masing Kategorial

·      Bersama Pengurus Kategorial menyusun program dan pembiayaan sesuai HKUP

·      Menghimpun dan mengolah LPJ dari Pengurus Kategorial untuk disampaikan pada rapat Majelis Jemaat

·      Bersama UPP Pengajaran dan Katekesasi serta Pendeta pendamping menyusun membahas/ mengadakan bahan ajar kurikulum pengajaran sesuai HKUP dan Ajaran GMIT

·      Mempersiapkan dan mengajukan konsep-konsep pengembangan kategorial, bahan ajar sesuai HKUP dan Ajaran GMIT.

 

2.    UPP FUNGSIONAL (PS/VG, PERSEKUTUAN DOA DAN PROFESIONAL)

·      Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan pelayanan PD, PS/VG dan Profesional

·      Membuat dan menyampaikan LPJ kepada MJH melalui Ketua Majeles Jemaat

·      Meningkatkan spiritualitas anggota jemaat melalui pelayanan PD

·      Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pujian pada Solo/Duet/Trio/Kwartet maupun VG dan PS Jemaat, melalui pembekalan atau kursus-kursus yang terencana sesuai HKUP dan sesuai Data Jemaat

·      Memimpin palayanan PD dan membentuk pengurus PD

·      Menginventarisasi kelompok-kelompok professional dalam jemaat serta kelompok-kelompok fungsional dalam jemaat (Tukang, Guru, POLRI, dll)

·      Mengatur pendampingan PS/VG dalam kegiatan Pertukaran Pengkhotbah dalam dan luar Klasis

·      Mermbuat dan menyampaikan LPJ kepada MJH malalui Ketua Majelis Jemaat secara periodic