https://drive.google.com/drive/folders/19x8hR1fYZWyehPXDCgM_4-tYKZGA62e0?usp=drive_link
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI JABATAN
BERDASARKAN
STRUKTUR ORGANISASI
GEREJA
IMANUEL BEUMOPU
A. MAJELIS JEMAAT HARIAN
Majelis Jemaat Harian yang disingkat
menjadi MJH adalah Pimpinan Organisasi dan Pelaksana Harian Majelis. Mereka
dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Majelis. MJH terdiri dari Ketua; Para
Sekretaris; Para Bendahara; Biro-biro (Perencana, Sekretariat, Keuangan dan
Ministerium). Bila diperlukan masukan informasi dan yang lainnya, rapat MJH
dimungkinkan dapat mengundang para Majelis kelompok, Majelis pendamping Komisi,
pengurus yayasan dan lembaga-lembaga lain.
Tugas
MJH :
1. Menyelenggarakan
dan memimpin rapat Majelis.
2. Menyelenggarakan
Administrasi dan Penatalayanan Gereja.
3. Menerbitkan
Surat Keputusan.
4. Bertindak
atas nama atau mewakili Gereja baik dalam urusan ke dalam maupun ke luar.
5. Mengambil
keputusan dalam hal-hal yang mendesak; serta mempertanggung jawabkan pada
sidang Majelis (pleno).
6. Mengusulkan
membentuk Tim dan atau Panitia untuk tugas tertentu kepada Majelis dan
mengawasi Pelaksanaan tugasnya.
7. Memimpin
dan bertanggung jawab atas semua tugas Kemajelisan.
8. Menyelenggarakan
pertemuan pengurus kelompok, komisi dan majelis yang diadakan secara berkala
untuk koordinasi seluruh kegiatan yang telah dan yang akan dilaksanakan.
Uraian
Tugas MJH :
1.
Tugas
Ketua :
a. Memimpin
rapat Majelis.
b. Bersama
Sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan surat-surat Gerejawi.
c. Bertanggung
jawab penuh atas seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Komisi-Komisi.
d. Mengkoordinir
komisi-komisi dalam merealisasi Rencana Kerja Tahunan.
e. Mempelajari
dan mengetahui jumlah dana yang masuk dan keluar, serta mengetahui laporan
keuangan yang dibuat Bendahara setelah diperiksa BP3J, sebelum dilaporkan
kepada Jemaat.
f. Siap
melakukan tugas-tugas urgen (mendesak), yang tidak bertentangan dengan Firman
Allah demi kemajuan jemaat.
2.
Tugas
Sekretaris (bersama dengan biro sekretariat):
a. Bertanggung
Jawab atas surat menyurat.
b. Bersama
Ketua menanda tangani surat ke luar dan surat-surat Gerejawi.
c. Memperhatikan
secara khusus mengenai kearsipan dan penerbitan Warta Gereja.
d. Mengkoordinir
dan bertanggung jawab atas kegiatan perkantoran.
e. Memimpin
Sidang Majelis atau Jemaat bila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
f. Menyiapkan
perlengkapan persidangan sebelum persidangan dimulai.
g. Mengurus
dan bertanggung jawab atas surat-surat yang dibutuhkan Jemaat (misal: Atestasi,
Nikah, Baptis, Surat Keterangan dll).
h. Untuk
memperlancar tugas-tugas administrasi perkantoran, Sekretaris berhak
mengusulkan satu atau lebih Pegawai Tata Usaha.
i.
Bersama dengan anggotra MJH yang lain
mempersiapkan bahan rapat Majelis.
j.
Membuat Notulen dan Resume (agenda)
keputusan rapat.
3.
Tugas
Bendahara I (bersama dengan biro keuangan):
a. Mengelola
Keuangan Gereja.
b. Memimpin
dan mengawasi pembukuan Keuangan Gereja.
c. Bersama
dengan Ketua melaksanakan tugas Majelis Harian.
d. Membuat
pembukuan secara tertib atas pemasukan dan pengeluaran rutin maupun insidentil.
e. Membuat
dan mengusulkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja, untuk disahkan
oleh Majelis pleno.
f. Melaporkan
uang masuk dan uang keluar kepada Majelis pleno/triwulan, dan kepada jemaat
sedikit-dikitnya per semester.
g. Mengadakan
rapat rutin dan pembukuan secara terbuka, sehingga dapat dikontrol oleh semua
Jemaat.
h. Harus
menyimpan uang Kas di Bank, dengan menyisihkan uang Belanja Harian Gereja di
Brancast paling banyak Rp. 250.000,-.
i.
Memberi ACC (persetujuan) atas uang yang
keluar maupun masuk, dengan juga diketahui Ketua Majelis.
j.
Jikalau perlu, keuangan dalam keadaan
defisit, Bendahara dibenarkan mencari dana, asalkan tidak menyimpang dari
Ajaran Alkitab.
4.
Tugas
Bendahara II (bersama dengan biro keuangan):
a. Membantu
dan mewakili Bendahara I apabila Bendahara I tidak dapat melaksanakan tugasnya.
b. Bertanggung
jawab atas Inventaris Gereja.
c. Bertanggung
jawab atas pembukuan dan laporan keuangan Gereja.
5.
Rapat-Rapat:
a.
Rapat majelis (Pleno) setiap bulan 2
kali (hari Selasa, Minggu 1 dan 3).
b.
Rapat Jemaat sedikit-dikitnya satu tahun
1 x.
6. Untuk
meningkatkan kualitas wilayah/kelompok, maka dibentuklah Majelis Rayon
Hak
dan Kewajiban Rayon :
a. Membentuk
kepengurusan kelompok untuk disahkan oleh Majelis.
b. Meningkatkan
kualitas iman dan aktivitas kerohanian di kelompok.
c. Mengkoordinir
kegiatan kebaktian bulanan, pendadaran dan kegiatan-kegiatan lainnya.
d. Menginventarisir
anggota kelompok yang sudah warga dewasa dan anak-anak.
e. Melakukan
perkunjungan terhadap warganya yang tidak ambil bagian dalam Perjamuan Kudus
dan yang tidak aktif bergereja.
7. Untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kategorial dan fungsional, maka majelis berhak
mengangkat dan meneguhkan komisi-komisinya.
Hak
dan Kewajiban Komisi-Komisi secara umum :
a. Yang
disebut Komisi adalah pembantu Majelis dalam melakukan tugas-tugasnya. Oleh
sebab itu rapat Komisi adalah rapat Majelis terbuka.
b. Sebagai
wakil Majelis dalam komisi, dan wakil komisi dalam Majelis, maka diangkat
seorang Majelis pendamping.
c. Membantu
Majelis dalam pelayanan kategorial dan fungsional (Anak, Remaja, Pemuda, Warga
dewasa, Lansia, Pelayanan Hukum, Pemberdayaan Perempuan, dsb).
d. Membuat
Anggaran Pendapatan dan Belanja komisi serta rencana kerja tahunan, didampingi
Majelis Pendamping.
e. Memberikan
laporan tertulis kepada Majelis, yang dilaporkan pada akhir masa baktinya.
f. Masa
bakti komisi-komisi selama 2 tahun sejak ditetapkan.
g. Kepengurusan
dapat menduduki jabatannya lagi, bila rapat kepengurusan komisi memilihnya
lagi.
h. Membentuk
kepanitiaan bila komisi menganggap perlu dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Panitia ini bertanggung jawab kepada komisi.
i.
Menginventarisasi seluruh
anggota-anggotanya.
j.
Melaporkan kegiatan-kegiatannya secara
periodik kepada Majelis sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dalam rapat
pengurus komisi dan kelompok yang difasilitasi oleh MJH.
k. Memberikan
masukan-masukan (saran, kritik) kepada Majelis melalui Majelis pendamping, demi
kebaikan bersama.
l.
Komisi-komisi dibenarkan mencari dana
sendiri dengan sepengetahuan dan persetujuan Majelis.
m. Dalam
merealisasi kegiatannya, komisi-komisi dapat bekerja sama dengan komisi lainnya
(lintas komisi), bila dianggap perlu dan mendesak.
n. Setiap
surat-surat Komisi harus ditanda-tangani oleh Majelis pendamping (untuk
internal) dan ditanda tangani Ketua Majelis (untuk eksternal).
o. Yang
berhak menjabat pengurus harian adalah warga Gereja Dewasa, yang tidak dalam
Permasalahan.
p. Komisi
tidak berhak mengangkat dan memberhentikan anggotanya. Yang berhak mengangkat
dan memberhentikan adalah rapat anggotanya.
q. Majelis
mengangkat dan memberhentikan kepengurusan Komisi atas usul dari komisi,
misalnya tindakan indisipliner, masa bakti berakhir terkena siasat gerejawi,
dsb.
r.
Komisi-komisi dibenarkan mencari dan
melakukan kerjasama maupun pelayanan kepada Gereja-gereja tetangga
yayasan-yayasan Kristen atau non Kristen atau masyarakat dengan persetujuan
majelis.
s. Komisi-komisi
harus melakukan pembinaan dan kaderisasi. Dalam melakukan tugas tersebut,
komisi dapat meminta pendampingan dari lembaga/badan yang terkait (Biro).
8. Untuk
memperlancar tugas-tugas kesekretariatan majelis mengangkat Pegawai Gereja.
Hak
dan kewajiban Pegawai Gereja :
a. Melaksanakan
tugas-tugas kesekretariatan, administrasi perkantoran dalam arti yang
seluas-luasnya, sesuai policy majelis.
b. Hanya
melakukan tugas-tugas yang diberi Majelis Harian dan bukan oleh komisi-komisi
atau kelompok-kelompok.
c. Berhak
mengusulkan kesejahteraan hidupnya dan tunjangan-tunjangan lain, yang disahkan
oleh majelis mengingat kemampuan jemaat.
9. Untuk
memperlancar tugas-tugas, Majelis mengangkat koster.
Hak
dan kewajiban koster :
a.
Koster bertanggung jawab kepada
Majelis dalam melaksanakan tugas.
b.
Koster bertanggung jawab atas kebersihan
dan kerapian tempat-tempat ibadah taman-taman, dsb.
c.
Koster bukanlah pesuruh
komisi-komisi atau kelompok-kelompok dalam melakukan tugasnya (misal :
rapat-rapat, perayaan-perayaan kebaktian kategorial, dsb)
d.
Maka diharapkan partisipasi
kelompok dalam kerjasamanya dengan koster untuk bertanggungjawab kebersihan dan
kerapian tempat ibadah dsb.
e.
Sebagai pengganti jasa yang
diberikan kepada gereja, koster berhak menerima honorarium yang diputuskan
Majelis, sesuai dengan kemampuan jemaat.
B. Badan-badan Pembantu Pelayanan
Jemaat (BPPJ)
1. PHRG
· Mengkoordinir
jemaat memaknai momentum perayaan Hari-hari Raya Khusus dan Hari Raya Gerejawi.
· Melakukan
koordinasi dengan UPP terkait, serta koordinator rayon dalam pelaksanaan
perayaan Hari-hari Raya Gerejawi.
· Mengusahakan
pencarian dana di dalam dan luar jemaat dengan sepengetahuan Majelis Jemaat
Harian melalui Ketua Majelis Jemaat dan mempertanggung jawabkan kepada Majelis
Jemaat melalui Majelis Jemaat Harian.
· Menyampaikan
LPJ kepada Majelis Jemaat melalui Majelis Jemaat Harian.
2.
PANITIA
PEMBANGUNAN
· Merencanakan
dan mengembangkan pembangunan fisik di Jemaat (Gedung Kebaktian, Rumah Pelayan,
Kantor Gereja, dll).
· Membuatan
tahapan kegiatan disertai pembiayaan (RAB) Pembangunan fisik dan
pelaksanaannya.
· Membuat
LPJ kepada Majelis Jemaat/ Jemaat melalui Majelis Jemaat Harian.
· Mengusahakan
pencarian dana kepada pihak-pihak dalam/ luar jemaat dengan sepengetahuan MJH
dan mempertanggung jawabkan kepada Majelis Jemaat melalui Majelis Jemaat
Harian.
3.
BP3J
· Memberi
pertimbangan dan pengawasan terhadap pengelolaan pelayanan dan perbendaharaan
jemaat, baik diminta maupun tidak diminta.
· Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Majelis Jemaat bagi peningkatan mutu pelayanan,
diminta maupun tidak diminta.
· Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Panca Pelayanan yang dilakukan oleh MJH, BPPJ,
UPPMJ serta Rayon-rayon pelayanan secara periodik dan pada akhir tahun
pelayanan, serta pada masa sebelum pergantian kepempinan di dalam jemaat.
· Bertangungjawab
dalam pengelolaan dana program pelayanan yang didapat dari APBJ Imanuel
Beumopu.
· Membuat
dan menyampaikan LPJ pengawasan periodik kepada MJ melalui MJH dan LPJ tahunan
kepada Persidangan Majelis Jemaat melalui Ketua Majelis Jemaat untuk dibawa
sebagai Laporan Pertanggungjawaban MJH dalam Persidangan Majelis Jemaat.
4.
BP4J
· Menyusun
dan meningkatkan pelaksanaan sistem perencanaan pelayanan jemaat berbasis
input-output-outcome berdasarkan RIP dan HKUP GMIT guna mencapai prinsip
Presbiterial Sinodal dan menghasilkan HKUP Jemaat Imanuel Beumopu untuk
dipedomani sebagai PPT Jemaat Imanuel Beumopu.
· Membuat
Data Base Jemaat terkait profil Jemaat dan statistik Jemaat.
· Meningkatkan
fungsi dan peranan penelitian dan pengembangan pelayanan jemaat
· Menjemaatkan
RIP GMIT 2011-2030 dan HKUP GMIT 2020-2023 dan Renstra Jemaat serta penjabaran
RIP GMIT 2011-2030 dan peraturan HKUP GMIT 2020-2023 sehingga bisa dipahami dan
dipedomani oleh semua unsur pelayanan di Jemaat Imanuel Beumopu.
C. Unit-unit Pembantu Pelayanan
Majelis Jemaat (UPPMJ)
1. Memiliki
kemampuan di unit yang dipimpinnya
2. UPPMJ
adalah alat kerja Majelis Jemaat Harian, sebab itu mereka dipilih dan diangkat
oleh Majelis Jemaat Harian.
3. Ketua
dan Sekretaris UPPMJ membentuk kepengurusan Kategorial, Fungsional dan Profesional
yang dipimpinnya melalui pemilihan di dalam sebuah wadah musyawarah pelayanan.
4. Bersama-sama
dengan Wakil Ketua MJ pendamping serta kepengurusan kategorial, fungsional dan profesional
yang terbentuk, mengevaluasi dan mempersiapkan konsep program tahunan
berdasarkan pokok-pokok program periodik berdasar HKUP dan RIP GMIT untuk
disampaikan dalam Persidangan Majelis Jemant guna disetuju dan disahkan dalam
Persidangan Majelis Jemaat.
5. Bertangungjawab
dalam pengelolaan dana program pelayanan yang didapat dari APBJ Imanuel Beumopu
serta usaha dana lain yang disetujui dan disahkan oleh MJH.
6. Membuat
dan menyampaikan LPJ kepada MJH melalui Ketua Majelis Jemaat secara periodik
dan pada akhir tahun pelayanan untuk dibawa sebagai Laporan Pertanggungjawaban
MJH dalam Persidangan Majelis Jemaat.
UPPMJ :
1.
UPP
KATEGORIAL
- Mendampingi
Kepengurusan Anak dan Remaja/ Pemuda/ Kaum Bapak/ Kaum Ibu/ Lansia, dalam penyusunan
program dan pelaksanaan kegiatan sesuai RIP dan HKUP GMIT. Merencanakan, melaksanakan,
mengembangkan pelayanan Kategorial (PAR, Pemuda, Kaum Bapak, Kaum Ibu dan Lansia)
sesuai HKUP dan kebutuhan rill jemaat/kontekstual.
· Menyusun
kebijakan pelaksanaan pelayanan kategorial
· Bersama
BP4J membuat Data Base pada masing-masing Kategorial
· Bersama
Pengurus Kategorial menyusun program dan pembiayaan sesuai HKUP
· Menghimpun
dan mengolah LPJ dari Pengurus Kategorial untuk disampaikan pada rapat Majelis Jemaat
· Bersama
UPP Pengajaran dan Katekesasi serta Pendeta pendamping menyusun membahas/ mengadakan
bahan ajar kurikulum pengajaran sesuai HKUP dan Ajaran GMIT
· Mempersiapkan
dan mengajukan konsep-konsep pengembangan kategorial, bahan ajar sesuai HKUP
dan Ajaran GMIT.
2.
UPP
FUNGSIONAL (PS/VG, PERSEKUTUAN DOA DAN PROFESIONAL)
· Merencanakan,
melaksanakan dan mengembangkan pelayanan PD, PS/VG dan Profesional
· Membuat
dan menyampaikan LPJ kepada MJH melalui Ketua Majeles Jemaat
· Meningkatkan
spiritualitas anggota jemaat melalui pelayanan PD
· Mengembangkan
dan meningkatkan kualitas pujian pada Solo/Duet/Trio/Kwartet maupun VG dan PS Jemaat,
melalui pembekalan atau kursus-kursus yang terencana sesuai HKUP dan sesuai
Data Jemaat
· Memimpin
palayanan PD dan membentuk pengurus PD
· Menginventarisasi
kelompok-kelompok professional dalam jemaat serta kelompok-kelompok fungsional
dalam jemaat (Tukang, Guru, POLRI, dll)
· Mengatur
pendampingan PS/VG dalam kegiatan Pertukaran Pengkhotbah dalam dan luar Klasis
· Mermbuat
dan menyampaikan LPJ kepada MJH malalui Ketua Majelis Jemaat secara periodic